Gambaran Keadilan Hukum Di Indonesia
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka
kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan
memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang
akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan
bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum di indonesia akhir-akhir ini mengalami keterpurukan, banyak kejadian-kejadian tidak menyenangkan yang dilakukan oleh para pembela masyarakat, contohnya polisi mabuk menembak warga sipil, Hakin terima sogok, dan lain-lain, pemrosesan hukum di indonesia bisa di tempuh dengan jalan pintas dari belakang yang artinya hukum di negara ini bisa di beli agar mempermudah pihak-pihak yang memiliki jabatan atau uang, dan jika pemrosesan hukum di lakukan dengan jujur dan benar maka akan melalui jalan yang panajng dan rumit juga bertele-tele, oleh sebab itu kejujuran dan rasa simpati yang tinggi harus dimiliki oleh para penegak hukum di negara ini.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar